E-KTP TIDAK BOLEH DI FOTO COPY
Kementerian
Dalam Negeri melarang memfoto copy dan distapler kepingan e-KTP. Sebab itu akan
merusak fisik dan chips di dalamnya. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
mengatakan chips itu berisikan data informasi si pemilik atau setiap warga.
Selain itu masyarakat dilarang juga melubangi kepingan e-KTP. "Kalau
sekadar foto copy masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu sering-sering. Nah,
yang pasti jangan dihekter atau jangan diperlakukan seperti KTP lama,"
jelas Gamawan di Kantor Presiden Jakarta.
Hampir
sebagian dari kita sudah memiliki e-KTP alias Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Tapi hampir sebagian dari kita juga tidak tahu bahwa e-KTP ternyata tidak boleh
di foto copy. Termasuk saya yang baru tahu akan hal ini, setelah melihat surat
edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang pemanfaatan E-KTP
dengan card reader. Surat edaran Mendagri ini ditujukan kepada Para Menteri,
Kepala LPNK, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Bupati dan Walikota seluruh
Indonesia.
Dalam
surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ disebutkan bahwa “Supaya tidak
terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua
Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga Lainnya, Kepala
Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta
Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar semua jajarannya khususnya unit
kerja atau badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan
perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP“. Sebagai penggantinya dicatat
“Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap“.
Surat
edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ juga menyebutkan sanksi yaitu : “Apabila
masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang
merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya
pemilik e-KTP“.
Kenapa
e-KTP tidak boleh difoto copy ? karena di dalam e-KTP terdapat chip yang memuat
biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk. Apabila sering di
foto copy, maka sinar lasernya dikhawatirkan akan merusak chip yang ada di
dalam e-KTP. Oleh karena itu untuk membaca chip tersebut diperlukan card
reader. Oleh karena itu setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga
perbankan dan swasta harus memiliki card reader untuk membaca e-KTP.
Nah
bagaimana untuk mengatasi setiap orang yang tetap meminta foto copy e-KTP dalam
setiap urusan ? Saran saya adalah foto copy atau scan sekali saja e-KTP yang
kita miliki. Lalu foto copy e-KTP itu dijadikan master untuk foto copy e-KTP selanjutnya.
Semoga informasi ini bermanfaat ^_^ ^_^.
infonya bagus, menarik dan keren banget sob. kunjungi balik ke blog saya www.ankurniawan.blogspot.com
BalasHapusIya.... terimakasiii.............
HapusPermisi mbak bro...
BalasHapusbagaimana dengan legalitas? dengan jalan scan - fotocopy...
apakah tindakan ini dibenarkan??
mungkin seharusnya si peminta data fotocopy e-KTP mempunyai cardreader jadi tinggal gesek sudah beres urusan.
trimakasih, dan salam paseduluran.
Kan diatas udah di kasii solusi, yaa boleh aja minta fotocopy e-KTP, dengan cara, e-KTP di scan dulu, entar hasil scan itu yang di fotocopy berkali-kali..... Terimakasiii.... sering-sering yaa main ke sini..... salam perseduluran balik...... :) :D
Hapus