Senin, 06 Mei 2013


E-KTP TIDAK BOLEH DI FOTO COPY  



Kementerian Dalam Negeri melarang memfoto copy dan distapler kepingan e-KTP. Sebab itu akan merusak fisik dan chips di dalamnya. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi  mengatakan chips itu berisikan data informasi si pemilik atau setiap warga. Selain itu masyarakat dilarang juga melubangi kepingan e-KTP. "Kalau sekadar foto copy masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu sering-sering. Nah, yang pasti jangan dihekter atau jangan diperlakukan seperti KTP lama," jelas Gamawan di Kantor Presiden Jakarta.
                                                                                                          
Hampir sebagian dari kita sudah memiliki e-KTP alias Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Tapi hampir sebagian dari kita juga tidak tahu bahwa e-KTP ternyata tidak boleh di foto copy. Termasuk saya yang baru tahu akan hal ini, setelah melihat surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang pemanfaatan E-KTP dengan card reader. Surat edaran Mendagri ini ditujukan kepada Para Menteri, Kepala LPNK, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ disebutkan bahwa “Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga Lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar semua jajarannya khususnya unit kerja atau badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP“. Sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap“.

Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ juga menyebutkan sanksi yaitu : “Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP“.

Kenapa e-KTP tidak boleh difoto copy ? karena di dalam e-KTP terdapat chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk. Apabila sering di foto copy, maka sinar lasernya dikhawatirkan akan merusak chip yang ada di dalam e-KTP. Oleh karena itu untuk membaca chip tersebut diperlukan card reader. Oleh karena itu setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta harus memiliki card reader untuk membaca e-KTP.

Nah bagaimana untuk mengatasi setiap orang yang tetap meminta foto copy e-KTP dalam setiap urusan ? Saran saya adalah foto copy atau scan sekali saja e-KTP yang kita miliki. Lalu foto copy e-KTP itu dijadikan master untuk foto copy e-KTP selanjutnya. Semoga informasi ini bermanfaat ^_^ ^_^.

4 komentar:

  1. infonya bagus, menarik dan keren banget sob. kunjungi balik ke blog saya www.ankurniawan.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Permisi mbak bro...
    bagaimana dengan legalitas? dengan jalan scan - fotocopy...
    apakah tindakan ini dibenarkan??
    mungkin seharusnya si peminta data fotocopy e-KTP mempunyai cardreader jadi tinggal gesek sudah beres urusan.

    trimakasih, dan salam paseduluran.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kan diatas udah di kasii solusi, yaa boleh aja minta fotocopy e-KTP, dengan cara, e-KTP di scan dulu, entar hasil scan itu yang di fotocopy berkali-kali..... Terimakasiii.... sering-sering yaa main ke sini..... salam perseduluran balik...... :) :D

      Hapus